Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 yang dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jauh hari sebelumnya berbagai persiapan telah dimatangkan salah satunya perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS bertugas di TPS-TPS yang telah ditentukan dan mereka inilah yang menjadi ujung tombak pelaksana lapangan untuk menyelenggarakan proses pemungutan suara agar berjalan dengan baik.
Namun beberapa ketua maupun anggota KPPS masih bingung apa-apa saja tugas dari personel KPPS yang terdiri dari 7 orang ditambah 2 petugas keamanan. Sering muncul pertanyaan apa-apa saja tugas dari personel KPPS ketika berada di TPS? Berikut saya bagikan tugas-tugas dari KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, KPPS 7, dan Petugas Keamanan saat proses pencoblosan/pemilihan dan proses penghitungan suara (Informasi ini berdasarkan pemilu dan pilkada sebelumnya, belum disesuaikan dengan kondisi protokol kesehatan covid-19)
1. Tugas KPPS 1 - 7 + Petugas Keamanan pada saat proses pencoblosan
1. |
KETUA KPPS |
|
– |
Memimpin rapat pemungutan suara |
|
– |
Memberikan penjelasan kepada Pemilih tentang
Tata Cara Pemberian Suara |
|
– |
Menandatangani surat suara |
|
– |
Memberikan sejumlah jenis Surat suara sesuai
jenis Pemilu kepada pemilih berdasarkan kehadiran, dengan ketentuan: |
|
a. DPT, diberikan
seluruh jenis Surat suara kepada Pemilih |
||
b. DPTb,
diberikan sesuai yang dalam formulir Model A.5-KPU kepada
pemilih |
||
c. DPK, diberikan
seluruh jenis Surat suara kepada Pemilih |
||
– |
Mengarahkan pemilih ke bilik suara |
2. |
KPPS 2 |
|
– |
Menerima dan mengurutkan formulir Model C6-KPU/ Model A5-KPU/KTP-el/Identitas
lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran |
|
– |
Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua
KPPS |
3. |
KPPS 3 |
|
– |
Mengumpulkan formulir Model C6-KPU/ Model A5-KPU setelah
pemilih menerima jenis surat suara yang akan dicoblos |
|
– |
Membantu tugas lain yang diberikan oleh Ketua
KPPS. |
4. |
KPPS 4 |
|
– |
Memeriksa seluruh jari tangan Pemilih |
|
– |
Meminta kepada Pemilih menunjukkan identitas
pemilih dengan ketentuan: |
|
a. DPT, memeriksa
kesesuaian nama pemilih antara formulir Model C6-KPU dengan
KTP- el/identitas lain dan memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang
tercantum dalam Salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut
pemilih dalam Salinan DPT |
||
b. DPTb, memeriksan kesesuaian nama pemilih
antara formulir Model A.5-KPU dengan KTP-el /identitas lain dan memeriksa
kesesuaian nama pemilih serta memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih
dalam Salinan DPTb |
||
c. DPK (tidak
terdaftar dalam DPT dan DPTb), ada surat rekomendasi dari PPS dalam tempat
TPSnya, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el
yang ditunjukkan oleh pemilih, |
5. |
KPPS 5 |
|
– |
Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas
Pemilih yang belum tercantum dalam formulir Model C7.DPTb-KPU/ Model C7.DPK-KPU (Daftar
Hadir) |
|
– |
Meminta kepada Pemilih untuk menandatangani
daftar hadir tersebut |
|
– |
Mempersilahkan pemilih menempati tempat duduk
yang telah disediakan untuk mendapat kan surat suara yang akan dicoblos
sesuai urutan kehadiran |
6. |
KPPS 6 |
|
– |
Mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan
masing-masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu |
7. |
KPPS 7 |
|
– |
Mengatur dan meminta Pemilih yang akan keluar
TPS untuk mencelupkan salah satu jari Pemilih kedalam tempat tinta |
8. |
PETUGAS KETERTIBAN TPS |
|
– |
Menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan
di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di pintu masuk
TPS, dan 1 (satu) orang di pintu keluar TPS. |
2. Tugas KPPS 1 - 7 + Petugas Keamanan pada saat proses penghitungan suara
1. |
KETUA KPPS |
|
– |
Menjelaskan tentang tata cara penghitungan
suara dan sah/tidak sahnya surat suara |
|
– |
Menentukan sah/tidak sahnya surat suara |
|
– |
Memastikan formulir Model C-KPU,
Model C1-KPU dan telah dibuat dengan benar dan cermat dalam beberapa rangkap |
|
– |
Menandatangani Model C-KPU, Model C1-KPU dan
Model C1.Plano-KPU |
|
– |
Meminta tanda tangan saksi dan menyerahkan
Salinan kepada saksi & PPL |
|
– |
Memastikan Model C-KPU dan Model C1-KPU serta
Model C2-KPU |
|
– |
Memastikan semua proses penghitungan suara
berjalan dengan baik |
2. |
KPPS 2 |
|
– |
Membuka setiap surat suara dan memberikan
kepada ketua KPPS |
3. |
KPPS 3 DAN KPPS 4 |
|
– |
Mencatat hasil perolehan suara calon yang
diumumkan oleh Ketua KPPS dalam formulir Model C1.Plano-KPU (bersama dengan KPPS 4) |
|
– |
Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan
hasil perolehan suara telah sesuai dengan yang diumumkan oleh Ketua KPPS |
4. |
KPPS 5 |
|
– |
Melipat Surat Suara yang telah diteliti
dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu |
5. |
KPPS 6 DAN KPPS 7 |
|
– |
Menyusun Surat Suara yang telah diteliti dan
diumumkan oleh Ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh
masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah
diumumkan dan diikat dengan karet pengikat |
6. |
PETUGAS KETERTIBAN TPS |
|
– |
Menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan
di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di pintu masuk
TPS, dan 1 (satu) orang di pintu keluar TPS. |
#Pilkada #KPPS #Pilkada2020 #TugasKPPS
Post a Comment for "Tugas KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan Petugas Keamanan (Linmas)"