Dengan ePUPNS, IPAL PNS Bisa Terbongkar

Program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu (IPAL) resah. Dugaan pengguna ijazah palsu mungkin saja terjadi dikala oknum-oknum PNS ingin mengurus kenaikan pangkat atau golongan. Ijazah palsu bisa saja disadari oleh penggunanya dan bisa juga tidak disadari.



Contoh ijazah palsu yang disadari penggunanya adalah oknum tersebut dengan sadar membeli dan mengetahui dengan jelas bahwa ijazah tersebut palsu. Cara seperti ini biasanya ditempuh oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan ijazah secara instan. Sedangkan contoh ijazah palsu yang tidak disadari penggunanya adalah mereka-mereka yang mengikuti perkuliahan tetapi kampus tempat perkuliahan mereka tidak memiliki izin, atau program perkuliahan yang mereka jalankan tidak sah. Oknum-oknum yang nantinya ketahuan melakukan kecurangan ijazah palsu ini akan dikenakan sanksi tegas.

Bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu saat melamar jadi PNS akan dikenakan sanksi pemecatan, bagi PNS yang menggunakan ijazah palsu dalam pengusulan kenaikan pangkat/golongan akan dikenakan sanksi penurunan pangkat/jabatan dan sanksi administratif lainnya. Kampus yang terbukti menerbitkan ijazah palsu akan diberikan sanksi pencabutan izin, sedangkan bagi oknum-oknum yang menerbitkan ijazah palsu tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Semoga dengan diberikannya sanksi kepada para pelaku ijazah palsu bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

1 comment for "Dengan ePUPNS, IPAL PNS Bisa Terbongkar"